INFORMASI TERBARU !!! MULAI 1 FEBRUARI, SERAGAM PNS DAN HONORER DIBEDAKAN

Assalamu'alaikum rekan-rekan dan Bapak/Ibu semua ! Informasi paling terbaru hari ini terkait seragam PNS dan honorer yang akan dibedakan mulai tanggal 1 Februari. Untuk lebih jelasnya silahkan Bapak dan Ibu simak info lengkapnya berikut ini..............

Mulai 1 Februari, Pemerintah Kabupaten Karimun tidak saja menerapkan disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga akan menerapkan perbedaan antara pakaian seragam yang akan digunakan pegawai dengan tenaga honor.


Ada tiga Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun yang telah dikeluarkan. Pertama SK Bupati Karimun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja dan Pemberian Tunjangan Prestasi Pegawai. Kemudian,  SK Bupati Karimun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pegawai Kontrak dan terakhir SK Bupati Karimun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pakaian Seragam Dinas ASN dan Tenaga Kontrak.

"Artinya, perbedaan pakaian dinas ini sudah jelas ketentuannya yang diatur oleh Bupati Karimun," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, TS Arif Fadillah kepada Batam Pos, Selasa (26/1).

Perbedaaan pakaian dinas ini, kata Sekda, hanya berlaku pada Selasa dan Kamis. Untuk ASN pakaiannya tetap seperti biasa, sedangkan, untuk tenaga honor menggunakan baju warna kuning air. Sedangkan, untuk hari Senin seperti biasa, yakni pakaian Linmas. Dan, bagi yang tidak melaksanakan ketentuan ini tentu saja ada sanksinya. Pertama, akan diberikan peringatan sampai akhirnya tidak menutup kemungkinan untuk diberhentikan.

Selain itu, dengan tiga SK Bupati ini akan dibentuk tim pengawasan yang tebagi dua. Tim pengawasan pertama tentu saja dibentuk oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang disebut tim internal. Kemudian, tim pengawasan tingkat kabupaten dengan ketua umum akan dipimpin langsung Bupati Karimun dan sekda sebagai ketua pelaksana.

"Tujuannya ingin agar aturan yang sudah dikeluarkan dapat berjalan dan disiplin pegawai benar-benar akan bertambah baik," ungkapnya.


Demikian informasi hari ini, semoga bermanfaat ! Terima kasih atas kunjungan Bapak/Ibu.
LIKE & SHARE
loading...

1 Response to "INFORMASI TERBARU !!! MULAI 1 FEBRUARI, SERAGAM PNS DAN HONORER DIBEDAKAN"