PNS WAJIB BACA INI AGAR TIDAK SALAH SERAGAM TANGGAL 7 MARET

Assalamu'alaikum rekan-rekan ! Berita baru mengenai seragam PNS yang akan dikenakan mulai 7 maret, agar Anda tidak salah kenakan seragam silahkan rekan-rekan baca informasinya.

Aturan baru pakaian dinas pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemkab Sidrap sesuai Surat Edaran Bupati Sidrap Nomor 061/35/Org, berlaku mulai Senin (7/3/16).

 Untuk PNS Sidrap, Baca Ini Agar Tak Salah Kostum Mulai 7 Maret

Aturan baru tersebut, pada hari Senin seragam yang digunakan bukan lagi pakaian dinas harian (PDH) Linmas warna hijau, tetapi PDH warna khaki atau coklat.

Seragam Linmas baru digunakan pada acara-acara tertentu.

PDH warna khaki juga wajib digunakan setiap Selasa.

Seragam untuk hari Rabu, adalah kemeja putih dipadu celana/rok hitam atau warna gelap, Kamis dan Jumat kemeja batik dipadu celana/rok hitam.

“Saat memakai kemeja putih pada hari Rabu, wajib menggunakan lencana Korpri, papan nama, pin Pinisi, dan tanda jabatan. Model atribut saat memakai kemeja putih ini terlampir dalam surat edaran bupati,” kata Kabag Organisasi Pemkab Sidrap, Mahmud, Sabtu (5/3/16).

Dia menjelaskan, surat edaran bupati dikeluarkan berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga Permendagri Nomor 60 tahun 2007 dan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 14 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas lingkup Pemkab Sidrap.

“Mohon surat edaran bupati ini diperhatikan agar tak salah kostum pada hari Senin dan hari-hari selanjutnya,” tambah Mahmud.

Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga Permendagri Nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Harian ini, berlaku di seluruh Indonesia.

Sumber : tribunnews.com

Semoga informasinya bermanfaat buat rekan-rekan !
LIKE & SHARE
loading...

0 Response to "PNS WAJIB BACA INI AGAR TIDAK SALAH SERAGAM TANGGAL 7 MARET"

Posting Komentar