NILAI UKG DIBAWAH STANDAR DIPASTIKAN TIDAK BISA IKUT SERTIFIKASI

Assalamu'alalikum rekan-rekan ! Sekilas info untuk malam ini akan berbagi informasi mengenai syarat utama untuk ikut sertifikasi adalah mendapat nilai UKG standa.

Tahun ini para guru yang akan mendaftarkan diri ikut sertifikasi pendidik maka harus memenuhi beberapa kualifikasi lagi. Salah satunya adalah nilai saat uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015 minimal passing grade nilai 55. Dibawah nilai itu bisa dipastikan tidak akan bisa ikut dalam PLPG ataupun SG PPG.

 

“Nilai UKG saat ini juga harus disertakan, bahkan tahun berikut minimal nilai UKG adalah 65,” ujar Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dindikpora Blora Sunaryo.

Nilai UKG menjadi salah satu syarat dari beberapa syarat lainnya. Menurutnya jumlah guru yang mendaftarkan diri cukup banyak bahkan mencapai ratusan guru baik negeri dan swasta.

Untuk tahun ini penerimaan ada dua jalur, melalui PLPG dan Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG). Untuk PLPG bagi guru memang sudah tidak asing lagi karena sudah diberlakukan sejak awal sertifikasi.

“PLPG itu bagi mereka yang menjadi guru sampai dengan 30 Desember 2005 sedangkan guru yang mulai mengajar 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015 akan ikut di jalur SG-PGG,” jelasnya.

Guru yang telah mendaftar belum tentu lolos, sebab akan diverifikasi dulu. Untuk jenjang SMA/SMK/SMALB yang melakukan verifikasi adalah Dinas Pendiddikan Provinsi lalu baru dikirim ke Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). Sedangkan bagi guru SD/SMP dan TK berkas langsung dikirim ke LPMP Semarang.

Sunaryo menegaskan, kalau nantinya yang menentukan memenuhi syarat untuk ikut PLPG atau SG-PGG bukan dari Dindikpora Blora melainkan dari LPMP Semarang. Sebab LPMP inilah yang melakukan verifikasi terhadap semua berkas dari guru yang telah mendaftarkan diri.

“LPMP nantinya yang akan menentukan apakah memenuhi syarat atau tidak,” tegasnya.


Demikian sekilas info hari ini dan semoga bermanfaat.
LIKE & SHARE
loading...

0 Response to "NILAI UKG DIBAWAH STANDAR DIPASTIKAN TIDAK BISA IKUT SERTIFIKASI"

Posting Komentar